1. Hak dan Kewajiban Pasien
1.1. Hak Pasien
Hak pasien sebenarnya merupakan hak yang asasi dan bersumber dari hak dasar individual, the right of self determination, atau zelfbeschikkingsrecht. Hak, dalam Black’s Law Dictionary ed., berarti sebagai right yang mengandung beberapa arti, antara lain hak alami (natural right), hak politik (political right), serta hak pribadi (civil right). Hak untuk menetukan nasib sendiri lebih dekat artinya dengan hak pribadi, yaitu hak atas keamanan pribadi yang berkaitan erat pada hidup, bagian tubuh, kesehatan, kehormatan, serta hak atas kebebasan pribadi.21 Konsepsi hak-hak asasi manusi hukum internasioanl mengasumsikan bahwa individu harus diakui sebagai subjek hukum internasional. Langkah pertama karya besar ini telah diletakkan pada tanggal 7 Desember 1948 ketika Majelis Umum PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Rights.
21 Hermien Hadiati Koeswadji, 1984. Hukum dan Masalah Medik. Airlangga University
Press, Surabaya, hlm. 47.
22 Tiga setengah tahun sebelum PBB mengumandangkan Universal Declaration of
Human Rights, Negara Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Dasar
1945, yang sekalipun bersifat singkat, namun supel, memuat aturan-aturan pokok sebagai garis-garis dalam bentuk instruksi kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Di dalamnya secara implisit, dan beberapa secara eksplisit, ditemukan hal-hal mengenai hak-hak asasi manusia, khususnya hak- hak asasi manusia dalam bidang pelayanan kesehatan. Dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 secara eksplisit dicantumkan cita-cita bangsa yang pada hakikatnya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abdi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan upaya.
Meskipun sama fundamentalnya dengan hak-hak yang lain, hak atas pelayanan kesehatan sering dianggap lebih mendasar. Dalam hubungan dokter dengan pasien, secara relatif pasien berada pada posisi yang lebih lemah.kekurang-mampuan pasien dalam membela kepentingannya dalam situasi kegiatan pelayanan menyebabkan timbulnya kebutuhan utnuk mempermasalahkan hak-hak pasien dalam menghadapi para profesional kesehatan.
Dahulu hubungan antara dokter dengan pasien bersifat paternalistik, di mana pasien selalu mengikuti apa yang dikatakan dokter tanpa bertanya apapun. Sekarang dokter adalah partner pasien dan keduanya memiliki kedudukan yang sama secara hukum. Secara umum pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi dan perawatan yang bermutu.
Namun demikian dalam hubungan dokter-pasien seringkali pasien memutuskan derajatnya sebagai objek bagi sesuatu yang seharusnya diputuskan berdasarkan
alasan-alasan yang kuat tanpa menyadari apa motif dan
pembangunan berkesinambungan dalam rangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu. Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tekad tersebut. Memajukan kesejahteraan mempunyai makna mewujudkan suatu tingkat kehidupan masyarakat secara optimal, yang memenuhi kebutuhan dasar manusia termasuk kesehatan. Freddy Tengker, 2007. Hak Pasien. PT Mandar Maju, Bandung, hlm. 33.
konsekuensi dari keputusan itu atau bahkan tanpa ada kesempatan baginyauntuk memikirkan alternatif dari Resiko yang akan dihadapinya. Pasien seharusnya mendapat informasi yang cukup untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan kemudian memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingannya. Dalam kenyataannya, dokter dan pasien melihat suatu keadaan-kenyataan dari sudut pandang yang berbeda. Seyogyanya cara pendekatan dari keduanya dipertemukan sehingga menjadi suatu sintesa yang bertolak dari prinsip demi kepentingan pasien. Dokter mengembangkan visinya yang objektif berdasarkan atas penyakit pasien dan untuk itu ia memberika saran guna perawatan-pemeliharaan yang menurutnya merupakan usaha yang optimal dipandang dari segi ilmu kedokteran yang dimilikinya. Dalam hal yang demikian, sebetulnya pasien sendirilah yang paling berkuasa untuk menentukan, karena penyakit itu telah menjadikan dirinya tidak bebas dan terganggu dalam menjalankan pekerjaan, rasa takut, rasa sakit, bahkan arti daripada semuanya itu bagi hidup dan kehidupan selanjutnya. Setelah langkah apa yang dapat dilakukan terhadap dirinya setelah mempertimbangkan bersama dokter, ia dapat memutuskan tindakan atau langkah apa
yang dapat dilakukan terhadap dirinya setelah mempertimbangkan segala kerugian dan Resiko. Pasienlah satu-satunya unsur yang dapat memberikan putusan akhir, satu-satunya unsur yang dalam kenyataannya dapat mengambil keputusan, sehingga dengan demikian ia perlu dan berhak atas informasi untuk dapat mengambil keputusan dengan tepat. Mungkin saja pertimbangan dari segi kepentingan pasien berbeda atau bahkan bertentangan dengan objektif segi analisis dokter dari segi ilmu kedokteran, karena dokter juga manusia yang mungkin dapat membuat kesalahan23
Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang hak dan kewajiban pasien dalam hubungannya dengan kontrak terapeutik, di mana pasien mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Pada Pasal 52, tentang hak pasien, disebutkan bahwa dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, pasien mempunyai hak :
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medik;
4. Menolak tindakan medik;
5. Mendapatkan isi rekam medik.
23 Hermien Hadiati Koespandji, 1984. op.cit. hlm. 55
Dalmy Iskandar menyebutkan rincian hak dan kewajiban pasien, yang antara lain adalah sebagai berikut24:
Hak-hak pasien, yaitu :
1. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi sesuai standar profesi.
2. Hak memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang bertanggung jawab terhadap perawatannya
3. Menolak keikutsertaan dalam penelitian kedokteran.
4. Kerahasiaan atas catatan medisnya.
5. Hak untuk dirujuk kalau diperlukan.
6. Hak memperoleh penjelasan tentang penelitian kliniknya.
7. Hak memperoleh perawatan lanjutan dengan informasi tentang nama/alamat dokter selanjutnya.
8. Hak berhubungan dengan keluarga, rohaniawan, dan sebagainya.
9. Hak mendapatkan penjelasan tentang perincian rekening (perawatan, obat, pemeriksaan laboratorium, rontgen, USG, biaya kamar bedah, imbalan jasa, dan sebagainya).
10. Hak memperoleh penjelasan tentang peraturan-perauran
rumah sakit.
11. Hak menarik diri dari kontrak terapeutik.
1.2. Kewajiban Pasien
Mengenai kewajiban pasien, Undang-Undang No. 29
Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 53 menyebutkan bahwa pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban sebagai berikut :
24 Dalmy Iskandar, 1988. Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, dan Pasien. Penerbit Sinar
Grafika, Jakarta, hlm. 66.
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya.
Dalmy Iskandar menyebutkan rincian kewajiban pasien sebagai berikut25 :
1. Memberikan informasi yang benar, berupa keterangan mengenai keluhan utama, keluhan tambahan, riwayat penyakit. Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik, jika ada keluhan, pasien harus menyampaikan agar dokter dapat lebih tepat dalam menegakkan diagnosisnya.
2. Mematuhi petunjuk atau nasihat dokter dalam proses penyembuhan ataupun dalam upaya penegakan diagnosis.
3. Menghormati kerahasiaan diri dan kewajiban tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia kedokteran serta kesendiriannya (privasi).
4. Memberikan imbalan terhadap jasa-jasa profesional yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan.
5. Memberikan ganti-rugi apabila tindakan-tindakan pasien merugikan tenaga kesehatan.
6. Beterus-terang apabila timbul masalah (dalam hubungan tenaga kesehatan dan rumah sakit, baik yang lanmgsung maupun tidak langsung).
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Dokter. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://makeayoutubevideos.blogspot.com/2015/09/hak-dan-kewajiban-pasien-dan-dokter.html. Terimakasih atas perhatiannya.