Dalam hal pelayanan medik selalu dijumpai adanya dua pihak yang berhubungan, yaitu disatu pihak yang memberikan pelayanan adalah dokter dan dipihak lain yang menerima pelayanan adalah pasien. Dalam melakukan praktik kedokteran dokter memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan
pasien hak dan kewajiban yang esensial diatur di dalam Undang –
25 Dalmy Iskandar, 1998. Ibid
Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Selain itu masih ada hak dan kewajiban umum lain yang juga mengikat dokter. Suatu tindakan yang dilakukan dokter secara material tidak bersifat melawan hukum apabila telah memenuhi syarat – syarat berikut secara kumulatif :
1. Tindakan itu mempunyai indikasi medik dengan tujuan perawatan yang sifatnya kongkret;
2. Dilakukan sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku di dalam ilmu kedokteran; diizinkan oleh pasien.
Dua norma yang pertama timbul karena sifat tindakan tersebut sebagai tindakan medik. Adanya izin pasien merupakan hak dari pasien. Hak tersebut menyebabkan timbulnya kelompok norma–norma yang lain, yaitu norma untuk menghormati hak–hak pasien sebagai individu dan norma yang mengatur agar pelayanan kesehatan dapat berfungsi di dalam masyarakat untuk kepentingan orang banyak, yang dalam hal ini adalah pasien sebagai anggota masyarakat.
2.1. Hak Dokter
Pasal 50 undang – undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyebutkan hak dokter dalam menjalankan tugas profesinya. Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Dalam hal ini dokter yang melakukan praktik sesuai dengan standar tidak dapat disalahkan dan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian atau cedera yang diderita pasien karena kerugian dan cedera tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dokter. Perlu diketahui bahwa cedera atau kerugian yang diderita pasien dapat saja terjadi karena perjalanan penyakitnya sendiri atau karena resiko medis yang dapat diterima (acceptable) dan telah disetujui pasien dalam informed consent.
2. Melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Dokter diberi hak untuk menolak permintaan pasien atau keluarganya yang dianggapnya melanggar standar profesi atau standar prosedur operasional.
3. Memperoleh informasi yang jujur dan lengkap dari pasien atau keluarganya. Dokter tidak hanya memerlukan informasi kesehatan dari pasien, melainkan juga informasi pendukung yang berkaitan dengan identitas pasien dan faktor – faktor kontribusi
yang berpengaruh terhadap terjadinya penyakit dan penyembuhan penyakit.
4. Menerima imbalan jasa. Hak atas imbalan jasa adalah hak yang timbul sebagai akibat hubungan dokter dengan pasien, yang pemenuhannya merupakan kewajiban pasien. Dalam keadaan darurat atau dalam kondisi tertentu, pasien tetap dapat dilayani dokter tanpa mempertimbangkan aspek finansial.
Selain itu, dokter juga memiliki hak yang berasal dari hak asasi manusia seperti :
1. Hak atas privasinya;
2. Hak untuk diperlakukan secara layak;
3. Hak untuk beristirahat;
4. Hak untuk secara bebas memilih pekerjaan;
5. Hak untuk terbebas dari intervensi, ancaman dan kekerasan, dan lain-lain sewaktu menolong pasien. Dokter dalam hubungan dokter-pasien ini, Dalmy
Iskandar menyebutkan hak dokter sebagai berikut26 :
1. Hak untuk menolak bekerja diluar standar profesi medis;
2. Hak untuk menolak tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi medis;
3. Hak untuk memilih pasien dan mengakhiri hubungan dengan pasien kecuali dalam keadaan gawat darurat;
4. Hak atas privacy dokter;
5. Hak untuk menerima imbalan jasa/honorium.
2.2. Kewajiban Dokter
Sedangkan Pasal 51 tentang kewajiban dokter dalam Undang- Undang yang sama menyebutkan bahwa dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban untuk :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional;
2. Merujuk ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Kewajiban dokter terhadap pasien menurut Leenen meliputi beberapa hal, antara lain27 :
1. Kewajiban yang timbul dari sifat pelayanan medis, di mana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktik kedokteran secara lege artis.
2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien yang bersumber dari hak asasi dalam bidang kesehatan.
3. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.
Dalam kaitannya dengan kewajiban dokter terhadap pasien, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menyebutkan28 :
Pasal 10 : Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas mem-
pergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11 : Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada
pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan ke-
luarga dan penasihatnya dalam beribadat atau masalah
lainnya.
Pasal 12 : Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga
setelah pasien itumeninggal dunia.
Pasal 13 : Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat
sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila iya
yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu
memberikannya.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Apa Hak dan Kewajiban Dokter. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://makeayoutubevideos.blogspot.com/2015/09/apa-hak-dan-kewajiban-dokter.html. Terimakasih atas perhatiannya.