Pengertian Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
1. Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI)
Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) merupakan standar minimal kompetensiu lulusan dan bukan merupakan standar kewenangan dokter primer. Standar Kompetensi Dokter Indonesia pertama kali disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006 dan telah digunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), Standar Kompetensi Dokter Indonesia juga menjadi acuan untuk pengembangan uji kompetensi dokter yang bersifat nasional.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia memerlukan revisi secara berkala, mengingat perkembangan yang ada terkait sinergisme sistem pelayanan kesehatan dengan sistem pelayanan kesehatan dengan sistem pendidikan dokter, perkembangan yang terjadi di masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Berdasarkan pengalaman institusi pendidikan kedokteran dan mengimplentasikan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tersebut, ditemukan beberapa hal yang mendapatkan perhatian, sebagai berikut :
1. Standar Kompetensi Dokter Indonesia harus mengantisipasi kondisi pembangunan kesehatan di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun kedepan sampai dengan tahun 2015, Millenium Deveploment Goals (MDGs) masih menjadi tujuan yang harus dicapai dengan baik. Untuk itu, fokus pencapaian kompetensi terutama dalam hal yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak serta permasalahan gizi dan penyakit dan penyakit infeksi tanpa mengesampingkan permasalahan penyakit tidak menular.
2. Tantangan profesi kedokteran masih memerlukan penguatan dalam aspek perilaku profesional, mawas diri, dan pengembangan diri serta komunikasi efektif sebgai dasar rumah bangun kompetensi dokter Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pertemuan Konsil Kedokteran se- ASEAN yang memformulasikan bahwa karakteristik dokter yang ideal, yaitu profesional, kompeten, beretika, serta memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
3. Dalam mengimplementasikan program elektif, institut pendidikan kedokteran perlu mengembangkan muatan lokal yang menjadi unggulan masing-masing institusi sehingga memberikan kesempatan mobilitas secara regional, nasional, maupun global.
4. Secara teknis sistematika Standar Kompetensi Dokter
Indonesia mengalami perubahan, yaitu :
• Penambahan daftar masalah profesi pada lampiran daftar masalah, sebagai tindak lanjut hasil kajian terhadap per-
ilaku personal dokter.
• Penambahan lampiran pokok bahasan untuk mencapai 7 area kompetensi sebagai tindak lanjut hasil kajian menegenai
implementasi Standar Kompetensi Dokter Indonesia di-
institusi pendidikan kedokteran.
• Konsisten lampiran daftar masalah, penyakit, dan keterampilan klinis disususn berdasarkan organ sistem.
Hal ini untuk memberikan arahan yang lebih jelas bagi institusi pendikan kedokteran dalam menyusun kurikulum, serta mencegah terjadinya duplikasi yang tidak perlu.
Sistematika berdasarkan organ sistem ini juga mempermudah penyusunan kurikulum dalam menentukan urutan tematik tujuan pembelajaran secara sistematis agar Standar Kompetensi Dokter Indonesia dapat diimplementasikan secara konsisten oleh institut pendidikan kedokteran, maka berbagai sumber daya seperti dosen, tenaga kependidkan, sarana dan prasarana serta pendanaan yan menunjang seluruh aktivitas perlu disiapkan secara efektif dan efisien serta disesuaikan dengan SPPD.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia terdiri atas 7 area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi dokter layanan primer. Setiap are kompetensi ditetapkan kompetensi, yang disebut kompetensi inti. Setiap area kompetensi, dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan diakhir pendidikan.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia ini dilengkapi dengan daftar pokok bahasan, daftar masalah, daftar penyakit, dan daftar keterampilan klinis. Fungsi utama keempat daftar tersebut sebagai acuan bagi institusi pendidikan kedokteran dalam mengembangkan kurikulum institusional.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Pengertian Standar Kompetensi Dokter Indonesia . Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://makeayoutubevideos.blogspot.com/2015/09/pengertian-standar-kompetensi-dokter.html. Terimakasih atas perhatiannya.