1. Pasal (14) Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
2. Pasal (15) Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
3. Pasal (16) Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
4. Pasal (17) Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
1. Pasal (18) Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
2. Pasal (19) Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.
Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
1. Pasal (20) Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Pasal (21) Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan39.
3. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen
Tujuan penegakan disiplin adalah :
1. Memberikan perlindungan kepada pasien.
2. Menjaga mutu dokter / dokter gigi.
3. Menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi.
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk :
1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
2. Menetapkan sanksi disiplin.
Tugas MKDKI :
1. Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
2. Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi (sesuai dengan Pasal 4) Anggota MKDKI terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Kewajiban Dokter Terhadap Pasien. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://makeayoutubevideos.blogspot.com/2015/09/kewajiban-dokter-terhadap-pasien.html. Terimakasih atas perhatiannya.