Imhotep dari Mesir, Hippocrates dari Yunani, Galenus dari Roma sebagai perintis peletak dasar moralitas dan tradisi luhur kedokteran sebagai suatu janji publik sepihak yang dibuat oleh kaum pengobat/dokter akan mengusung model keteladanan tokoh panutan yang seragam dan diakui dunia. Norma etika praktik kedokteran yang dibakukan berfungsi sebagai ciri dan cara pedoman dokter dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku profesional sehingga mudah dipahami, diikuti, dan dijadikan tolak ukur tanggung jawab pelayanan profesi yang seringkali mendahului kebebasan profesi itu sendiri
Khusus di Indonesia, perumusan norma dan penerapan nyata etika kedokteran kepada perseorangan pasien/klien atau kepada komunitas/masyarakat disegala bentuk fasilitas kesehatan/kedokteran juga didasarkan atas azas-azas ideologi pancasila dan UUD 1945. Semua pedomen etik dimanapun diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap dokter sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika kedokteran, juga didasarkan pada moralitas kemanusiaan akan mnejadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan kumpuan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan penahan godaan penyimpangan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia.
KODEKI merupakan simbol tekad perjuangan para dokter se Indonesia untuk berbuat lebih baik lagi, tergambarkan dari Pasal-Pasal profesi luhur yang diolah olek Majelis Kehormatan Etika Kedokteran IDI agar lebih implementatif dalam penerapannya melalui MKEK wilayah, MKEK cabang, Dewan Etika perhimpunan dokter dokter spesialis maupun seminat dan pelayanan primer, dimanapun dokter berada. MKEK lah yang menjadi penanggungjawab merumuskan rasionalitas, adaptabilitas dan proporsionalitas norma etika antara cakupan Pasal-Pasal.
Pasal-Pasal KODEKI
Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 yang baru saja di revisi dan diterbitkan pada 9 November 2012 oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, maka butir Pasal-Pasal yang diatur dalam KODEKI adalah sebagai berikut38:
Kewajiban umum
1. Pasal (1) Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
2. Pasal (2) Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi
3. Pasal (3) Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
38Amir, Amri dan Jusuf Hanafiah. 2008. “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan”. Ed.
4. Jakarta: EGC
4. Pasal (4) Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
5. Pasal (5) Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fsik, wajib memperoleh persetujuan pasien/keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
6. Pasal (6) Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
7. Pasal (7) Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
8. Pasal (8) Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
9. Pasal (9) Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
10. Pasal (10) Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya,
serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
11. Pasal (11) Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.
12. Pasal (12) Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
13. Pasal (13) Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral dibidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://makeayoutubevideos.blogspot.com/2015/09/kode-etik-kedokteran-indonesia-kodeki.html. Terimakasih atas perhatiannya.